Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto MI Panca Syurkani.
Putri Anisa Yuliani • 9 February 2024 10:56
Jakarta: Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar meminta mendorong Pemprov DKI mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di wilayah masing-masing, khususnya di pemukiman padat penduduk. Hal itu harus dilakukan agar pelanggaran pembakaran sampah bisa ditekan.
“Bukan lagi imbauan, tapi Perda (peraturan daerah) yang sudah ada harus benar-benar diterapkan. Larangan membakar sampah harus diterapkan. Agar jangan ada lagi yang membakar sampah, maka sanksinya juga harus diterapkan,” kata Beceng Khotibi saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Februari 2024.
Menurut dia, pembakaran sampah yang sering dilakukan warga ternyata salah satu faktor penyebab kebakaran. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI pada 2023 mencatat, bencana kebakaran akibat dari kebiasaan warga membakar sampah yang terus meningkat dari tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan larangan pembakaran sampah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Pelaku pembakaran sampah bisa langsung dihukum denda Rp500.000 bahkan bisa dijatuhkan hukuman pidana.
Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Gulkarmat DKI menggencarkan sosialisasi. Sehingga, masyarakat mengetahui dampak dari pembakaran sampah.
“Selama ini kurang sosialisasi dari instansi terkait untuk masyarakat. Lebih baik kita sosialisasi untuk mencegah, karena kalau tidak, kebakaran akibat bakar sampah akan terus terulang,” ungkap dia.
Baca juga: Bangun TPS 3R, Pemprov DKI Ingin Kurangi Beban Bantargebang |