MUI Dorong Pemerintah Perjelas Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Majelis Ulama Indonesia. Istimewa

MUI Dorong Pemerintah Perjelas Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Media Indonesia • 21 August 2024 10:22

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mengkaji ulang regulasi penyediaan alat kontrasepsi kepada pasangan kaum remaja dan usia sekolah. Regulasi dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Neng Djubaedah menjelaskan redaksional aturan tersebut masih sangat multitafsir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak. Dibutuhkan penjelasan yang lebih jelas dan detail agar tak memicu kontroversi di tengah masyarakat.

"Pada PP 28 Tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari Pak Menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini," ujar Djubaedah di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi sorotan dan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Pasal 103 ayat (1) berbunyi; Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Ayat (4) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
 

Baca juga: Kemenkes Selidiki Penyebab Meninggalnya Dokter Muda RSUD Kardinah

Menurut Djubaedah, tidak adanya penjelasan rinci dalam PP tersebut membuat banyak pihak khawatir bahwa aturan ini seolah-olah melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi adalah hal yang sensitif sehingga diperlukan aturan yang jelas.

"Sebenarnya tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak kontroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.

Menurutnya, aturan penyediaan alat kontrasepsi harus ditujukan secara khusus kepada kelompok tertentu dengan tidak melibatkan unsur anak-anak. Faktor sensitivitas penyediaan alat kontrasepsi dalam pandangan masyarakat pun masih terlalu tabu sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengejawantahkan dalam sebuah aturan.

"Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)