Majelis Ulama Indonesia. Istimewa
Media Indonesia • 21 August 2024 10:22
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mengkaji ulang regulasi penyediaan alat kontrasepsi kepada pasangan kaum remaja dan usia sekolah. Regulasi dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Neng Djubaedah menjelaskan redaksional aturan tersebut masih sangat multitafsir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak. Dibutuhkan penjelasan yang lebih jelas dan detail agar tak memicu kontroversi di tengah masyarakat.
"Pada PP 28 Tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari Pak Menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini," ujar Djubaedah di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi sorotan dan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Pasal 103 ayat (1) berbunyi; Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Ayat (4) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Kemenkes Selidiki Penyebab Meninggalnya Dokter Muda RSUD Kardinah |