MA Hormati Proses Hukum di KPK

Gedung Mahkamah Agung/MI.

MA Hormati Proses Hukum di KPK

Media Indonesia • 24 March 2024 16:15

Jakarta: Dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, 25 Maret 2024. Keduanya menjadi saksi dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Mahkamah Agung (MA) menghormati penuh proses hukum di KPK. Ketua Muda MA bidang Pidana Suharto mengatakan menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang tak bisa diabaikan.

“Maka bisa ditinggalkan bila bertemu kewajiban hukum yang lain sehingga memilih salah satu,” terang Suharto kepada Media Indonesia, Minggu, 24 Maret 2024.

Di sisi lain, dia mengatakan pihaknya tak bisa menentukan hadir atau tidaknya kedua Hakim Agung tersebut ke KPK. Suharto mengatakan yang menentukan yakni kedua hakim agung itu.

“Kalau kepastian hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi itu sebaiknya di konfirmasikan kepada yang bersangkutan. Kami tidak berani memastikan apakah Yang Mulia kedua Hakim Agung tersebut besok hadir atau tidak. Untuk pastinya tunggu saja besok,” tandasnya.
 

Baca: Besok, KPK Bakal Periksa 2 Hakim Agung di Kasus Gazalba Saleh

Kedua hakim agung itu sejatinya dipanggil pada Selasa, 19 Maret 2024. Namun, saat itu mereka mangkir dan KPK membuat jadwal pemeriksaan ulang.

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

MI/Yakub Pryatama

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)