Puan Tegaskan Pemenang Pileg Berhak jadi Ketua DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani/Medcom.id/Kautsar

Puan Tegaskan Pemenang Pileg Berhak jadi Ketua DPR

Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 15:10

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan soal jatah kursi ketua DPR. Menurut dia, pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berhak menjadi ketua DPR.

Hal tersebut disampaikan Puan merespons isu revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). "Pemenang pemilu yang nantinya akan pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Puan mengeklaim dirinya kompak dengan pimpinan DPR terkait tidak adanya perubahan UU MD3. Dia menegaskan beleid itu harus dijalankan sesuai ketentuan.
 

Baca: Respons Puan Maharani Soal Usulan DKJ Jadi Ibu Kota Legislatif

"Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucap Puan.

Perebutan kursi ketua DPR tengah menghangat. Sesuai ketentuan, pemenang pileg berhak menduduki pucuk pimpinan DPR tersebut.

Pada Pileg 2024, PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Praktis PDIP berpeluang kuat kembali memimpin di DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)