Kasus Korupsi Kelengkapan Rumdin DPR, KPK Tukar Informasi dengan BPKP

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

Kasus Korupsi Kelengkapan Rumdin DPR, KPK Tukar Informasi dengan BPKP

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2024 19:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas (rumdin) anggota DPR masih diusut. Kini, penyidik tengah bertukar informasi dengan BPKP untuk melengkapi berkas perkara.

“Ini sedang berproses, jadi kami sedang terus memberikan, mengumpulkan informasi, kemudian memberikan dokumen-dokumen kepada BPKP. Ini kan yang menghitung kerugian keuangan negaranya dari BPKP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Asep menjelaskan kasus itu menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor. KPK butuh data kerugian keuangan negara untuk membawa tersangkanya ke persidangan.

“Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu,” ucap Asep.

Baca: 

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)