Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2024 19:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas (rumdin) anggota DPR masih diusut. Kini, penyidik tengah bertukar informasi dengan BPKP untuk melengkapi berkas perkara.
“Ini sedang berproses, jadi kami sedang terus memberikan, mengumpulkan informasi, kemudian memberikan dokumen-dokumen kepada BPKP. Ini kan yang menghitung kerugian keuangan negaranya dari BPKP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Asep menjelaskan kasus itu menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor. KPK butuh data kerugian keuangan negara untuk membawa tersangkanya ke persidangan.
“Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu,” ucap Asep.
Baca: |