BNN musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,22 kilogram (kg). MI/Ficky Ramadhan
Ficky Ramadhan • 19 November 2024 12:44
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,22 kilogram (kg). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
“Hari ini dimusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus,” kata Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Pada kasus pertama, BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,99 kg. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.99 kg yang disembunyikan secara terpisah. "Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang," jelasnya.
Baca juga:
48 Narapidana Berisiko Tinggi dari 7 Lapas se-Jatim Dipindah ke Nusakambangan |