Bahas Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Gelar Rapat Konsultasi pada 26 Agustus

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Medcom.id/Joy Jones

Bahas Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Gelar Rapat Konsultasi pada 26 Agustus

Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2024 19:51

Jakarta: Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat konsultasi terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, soal syarat pencalonan kepala daerah.

"Itu kan nanti ada PKPU (Peraturan KPU), PKPU-nya itu kan nanti akan dikonsultasikan dengan DPR dan nanti PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rapat konsultasi akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024. Dia belum tau rician pembahasan dalam rapat konsultasi itu. 

"Mungkin nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan komisi II pada hari Senin besok. Jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," ujar dia.
 

Baca Juga: 

RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK


Sebelumnya, DPR membatalkan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan begitu, penyelenggaran Pilkada 2024 mengacu pada hasil putusan MK.

MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Berdasarkan putusan MK partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)