Draf Disetujui, DPR-KPU Bahas Revisi PKPU Pilkada Minggu

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Draf Disetujui, DPR-KPU Bahas Revisi PKPU Pilkada Minggu

Sri Utami • 25 August 2024 00:02

Jakarta: Komisi II DPR menyetujui draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Draf disetujui usai KPU menyampaikan hal itu dalam rapat konsinyering terbuka hari ini, 24 Agustus 2024.

"Jadi saya tegaskan bahwa secara materiil kita semua sudah setuju dengan draft yang disampaikan oleh KPU draft revisi PKPU nomor 8 soal pencalonan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Selanjutnya DPR dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat konsinyering kembali untuk memutuskan secara formil. Selain itu juga akan membahas tiga rancangan peraturan KPU dan dua peraturan Bawaslu soal penanganan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih.
 

Baca: Disahkan 26 Agustus, DPR Pastikan PKPU Pilkada Gunakan Putusan MK

"Tinggal besok (Minggu) pagi ini jam 10 memutuskannya secara formil. Kita masih punya tiga rancangan peraturan KPU dan dua lagi. Yang atu tadi sudah bisa menyesuaikan dan dua peraturan Bawaslu," jelasnya.

Saat membuka rapat tersebut, Doli Kurnia mengatakan sebetulnya PKPU nomor 8 tentang pencalonan tak perlu dibahas lagi. Sebab menurutnya PKPU nomor 8/ 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang mengikat.

"Yang berkaitan dengan semua peraturan itu, harus menyesuaikan diri. Jadi bapak, ibu sekalian, sudah saya sampaikan dan seharusnya kita sepakat. Ini publik menunggu keputusan mengenai perubahan PKPU nomor 8. Walaupun berhari-hari kita sudah bicara kalau tidak akan keluar dari putusan MK, tapi masyarakat menunggu formalnya kapan putusan," sambungnya.

Rapat yang akan digelar, Minggu (25/8) akan membahas tentang PKPU dan dengan segera disahkan. Pembahasan pada hari libur tersebut telah diizinkan oleh ketua DPR agar tidak menunda keputusan yang telah dikawal oleh rakyat.

"Kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," ujarnya.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri, Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70"

"Rapat kita jadi dua kali. Senin tetap membahas 3 PKPU dan PBawaslu, besok hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 10.00 sampai 10.15 wib Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)