Seorang IRT di Luwu Terlibat Jaringan Sabu dengan Tahanan

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ Istimewa.

Seorang IRT di Luwu Terlibat Jaringan Sabu dengan Tahanan

Medcom • 6 August 2024 20:36

Makassar: Satres Narkoba Polres Luwu menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial AM lantaran kedepatan mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengatakan ibu tersebut ditangkap di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu,  Kamis, 1 Agustus 2024.

"Yang bersangkutan sudah lama kami intai" kata Arisandi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Arisandi mengungkapkan meski saat penangkapan di SPBU tersebut tidak ada barang bukti. Namun saat pengembangan di rumah IRT itu, di Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, polisi menemukan sabu. 

"Anggota mendapatkan kresek hitam yang didalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang. Lima bulatan paket itu berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 249 gram," jelasnya. 

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara ibu rumah tangga itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IW. Kemudian diketahui bahwa orang itu merupakan narapidana di Lapas Parepare. 

Arisandi menegaskan akan mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk meminta alat komunikasi nagara pidana tersebut. 

"Jadi bisa dibilang ini jaringan lapas. Karena ada dua LP juga yang mengarah ke yang bersangkutan. Kita akan dalami dan kembangkan lagi," ungkapnya. 

IRT itu juga mengaku nekat menjual  barang haram tersebut karena kendala ekonomi. AM juga mengatakan baru pertama kali melakukan hal itu. 

Saat ini IRT itu berada di tahanan Polres Luwu. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)