KPK tahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 19:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pasal pencucian uang untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Tuduhan itu tidak diterapkan ke dua tersangka lain dalam perkara ini.
"Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Keduanya tidak dikenakan dugaan pencucian uang. Hatta dan Kasdi hanya disangkakan melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang perkara tersebut juga menjerat Syahrul.
Dugaan pencucian uang ini didasari adanya perpindahan aliran dana menjadi barang dan kebutuhan lain yang diyakini dilakukan Syahrul. KPK mengeklaim memiliki kecukupan bukti.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul) bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ucap Alex.
Aliran lain juga ditemukan mengalir ke salah satu organisasi. Totalnya kini masih didalami penyidik.
Kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Kasdi dan Hatta menjadi perantara eks mentan itu.
Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan sampai permintaan uang ke vendor proyek.
Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.
KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.