Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Medcom.id/Kautsar
Farhan Zhuhri • 8 May 2024 18:00
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak tegas juru parkir (jukir) minimarket yang meminta biaya ke pengunjung. Para jukir liar bakal langsung disidang di lokasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Dishub, Syafrin Liputo mengatakan, aksi jukir liar ini dinilai sudah masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu, Dishub DKI akan bekerja sama dengan pihak terkait.
“Koordinasi tidak hanya dengan Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk sama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat,” ucapnya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Sebagai informasi, rencana penertiban para juru parkir liar yang kerap beroperasi di depan minimarket sempat mendapat penolakan. Para jukir ini enggan ditertibkan lantaran sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan uang untuk hidup sehari-hari.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Bikin Regulasi Ketat Soal Lahan Parkir Minimarket |