Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Farhan Zhuhri • 3 May 2024 21:53
Jakarta: Lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun, sayangnya hal tersebut justru dijadikan peluang bagi oknum atau warga yang meminta bayaran parkir.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, pemilik gedung usaha di Jakarta telah mengantongi izin dan sudah termasuk dalam retribusi parkir di halaman milik pribadi. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada pihak manapun.
"Pemilik gedung sudah membayar retribusi parkir oleh pemda masing-masing," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 3 Mei 2024.
Politisi PKS itu juga menjelaskan, para pengunjung tidak perlu membayar parkir. Kecuali bangunan gedung besar dan pusat perbelanjaan yang menggunakan sistem parkir juga sebagai keamanan.
Lebih lanjut, ia menyebut, perlu kajian terhadap peraturan tersebut. Pasalnya parkir liar maupun pungutan liar di minimarket seharusnya menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD), bukan dikelola perorangan yang menyebabkan negatif di masyarakat.
"Jadi harus diatur karena sebenarnya itu potensi untuk pendapatan asli daerah lainnya," ujar dia.
Selain dampak biaya parkir liar, ia mengatakan masih banyak persoalan lainnya yang timbul akibat itu, yakni masalah sosial. Menurutnya, banyak warga di sekitar kawasan minimarket yang tidak punya pekerjaan dan hanya mengandalkan jaga parkir.
"Harus dibicarakan dengan baik supaya tetap tertib dan uang yang masuk ke pemda DKI, dan harus pikirkan bahwa ada banyak warga Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan, itu kita bisa dibina melalui Dinas Sosial contohnya dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Bakal Tertibkan Juru Parkir Minimarket di Jakarta |