13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Disidang

Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Disidang

Ahmad Mustaqim • 7 August 2026 14:18

Yogyakarta: Berkas 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kejaksaan kini menunggu penjadwalan sidang.

"(Berkas) perkaranya sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri). Setelah dilimpahkan, kami menunggu penetapan hari sidang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Sigit Kristianto, saat dihubungi pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Sebanyak 13 tersangka tersebut yakni berinisial DK (ketua yayasan); HP (kepala sekolah); serta FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM, yang berperan sebagai pengasuh di daycare. Berkas 13 tersangka itu dimasukkan ke dalam tiga kelompok; 11 pengasuh menjadi satu berkas, sedangkan kepala sekolah dan ketua yayasan disendirikan.

Sigit menjelaskan, proses pelimpahan itu sudah dinyatakan tuntas setelah persyaratan penuntutan telah dilengkapi. Menurut dia, kewenangan proses lanjutan kini berada di Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Ia mengatakan, pengadilan kini berkewenangan menyusun dan menetapkan majelis hakim yang bakal memeriksa serta mengadili perkara. Pihaknya bakal menyesuaikan jadwal sidang, termasuk agenda sidang pertama berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi, untuk sidangnya nanti jika sudah ada penetapan, kami infokan kembali," kata Sigit. Tersangka kasus dugaan kekerasan di daycare tersebut total ada 32 orang. Dari jumlah tersebut, 19 tersangka lainnya masih diproses pemberkasannya oleh Polresta Yogyakarta. Mereka yakni AM, 42; DD, 34; DA, 25; TA, 22; SU, 22; SQ, 23; TS, 23; JI, 27 (warga Kabupaten Bantul); FA, 23; RF, 37; AS, 24; SR, 30 (warga Kota Yogyakarta); HD, 24; dan TU, 25 (warga Kabupaten Gunungkidul).

Kemudian inisial CK, 29 (warga Bantul); IN, 24 (warga Klaten); TN, 30 (warga Sleman, guru TK); BU, 29; dan YN, 30 (warga Kota Yogyakarta). Berkas 19 tersangka tersebut diproses maksimal hingga awal September 2026, sebelum dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta.

(Lukman Diah Sari)