Wamendagri Minta Pemda Papua Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (kedua dari kiri). ANTARA/HO-Kemendagri

Wamendagri Minta Pemda Papua Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus

Achmad Zulfikar Fazli • 7 August 2026 00:03

Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Sehingga, penyaluran Dana Otsus tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Ha tersebut disampaikan Ribka dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. Rapat ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus di Papua.

"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua," kata Ribka, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Ribka, pemerintah terus membenahi mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Dia juga meminta pemerintah daerah berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Ribka mengungkapkan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan capaian lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Namun, penyaluran Tahap II yang seharusnya selesai paling lambat Juni 2026 masih terkendala di sejumlah daerah akibat persoalan administrasi dan persyaratan.

Dia meminta seluruh pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Ilustrasi. Dok. MI

Selain percepatan penyaluran, Ribka meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan penggunaan Dana Otsus berlangsung transparan sebagai bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data penelusuran menyebutkan besaran Dana Otsus untuk wilayah Papua secara keseluruhan pada 2026 mencapai Rp12,69 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk enam provinsi di Tanah Papua dengan rincian yang disesuaikan berdasarkan kebijakan fiskal nasional dan perundang-undangan yang berlaku. Nilai tahap II sebesar 45 persen dari total pagu anggaran daerah masing-masing.

(Achmad Zulfikar Fazli)