Babak Baru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Sasar Platform Digital hingga Hubungan Pekerja dan Pengusaha

Pembahasan isu revisi RUU Ketenagakerjaan dalam Top Economy di Metro TV, Selasa, 1 September 2026. Dok Metro TV

Babak Baru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Sasar Platform Digital hingga Hubungan Pekerja dan Pengusaha

Surya Perkasa • 2 September 2026 11:41

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah berpacu dengan waktu. Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memberikan tenggat agar pengesahan regulasi ini rampung sebelum 31 Oktober 2026.

Aturan yang ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI sejak 27 Agustus 2026 ini akan mengalamai sejumlah perubahan besar. Salah satunya, mencabut pasal-pasal ketenagakerjaan yang selama ini bersarang di dalam UU Omnibus Law.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyebut revisi ini menjadi langkah krusial untuk menjawab dinamika dunia kerja yang berubah sangat cepat. Regulasi lama dinilai tak lagi mumpuni menaungi lahirnya berbagai profesi baru, terutama yang digerakkan oleh teknologi.

"Platform digital dulu belum ada, sekarang sudah ada, sudah menjamur," ungkap Nihayatul dalam Top Economy di Metro TV, Selasa, 1 September 2026.

Ia memastikan RUU ini akan memberikan kepastian serta payung hukum agar pekerja di ekosistem digital tetap terlindungi. Tak hanya itu, aturan ini juga akan memperjelas nasib kelompok penyandang disabilitas di dunia kerja yang selama ini belum diatur secara gamblang dalam undang-undang ketenagakerjaan.


Anggota Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Dok: Metro TV

Perlindungan yang ditawarkan diklaim akan menyentuh seluruh fase ketenagakerjaan. Negara dirancang untuk hadir tidak hanya saat seseorang sudah bekerja, tetapi sejak masyarakat mencari pekerjaan, mendapatkan pelatihan, memperoleh upah layak, hingga masa setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sistemnya mulai dari mencari kerja sampai ketika kalau ada PHK atau ketika mereka kehilangan pekerjaan," kata Nihayatul. 
 

Tak cuma soal pelindungan

Di tengah upaya DPR memperluas jaring pengaman sosial tersebut, kalangan pengusaha menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azzam, memandang bahwa pekerjaan itu sendiri sejatinya merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi para pekerja.

Karena itu, Apindo mendorong agar RUU ini tidak hanya kaku mengatur pelindungan, tetapi juga fokus pada perluasan kesempatan kerja. Bob berharap ada pergeseran paradigma agar hubungan industrial tidak selalu berada dalam posisi saling berhadapan.

"Nah, ini yang kita ingin ubah dengan undang-undang ini, mestinya buruh dan pengusaha punya satu goal yang sama," tegas Bob.
 
Aturan yang terlalu membatasi justru dikhawatirkan akan mematikan munculnya lapangan kerja baru. Bob mengingatkan bahwa Indonesia butuh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan hal tersebut mustahil tercapai tanpa adanya daya tarik bagi investasi asing. Apindo mendorong agar standar ketenagakerjaan Indonesia dibuat kompetitif dengan negara-negara ASEAN. 

Apindo masih mempelajari draf yang beredar sembari menunggu naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU. Bob mencontohkan isu krusial seperti pesangon. Ada usulan penambahan pesangon sebesar 25 persen, padahal di lapangan tingkat kepatuhan pengusaha dalam membayarkan pesangon saat ini masih tergolong rendah, yakni baru sekitar 40 persen.
 

Surpres segera terbit

Sempitnya sisa waktu menjadi tantangan terberat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memperkirakan pembahasan hanya akan memakan waktu sekitar satu bulan tiga minggu setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan.

"Kalau saya gak salah juga mendapat informasi surpres dari Presiden akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujar Said.

Durasi singkat ini sangat kontras dengan pengalaman Said saat ikut dalam tim kecil penyusunan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kala itu membutuhkan waktu hingga enam tahun. Ia tak menampik adanya potensi tarik-menarik kepentingan yang keras antara kelompok pengusaha dan serikat pekerja dalam waktu yang mepet ini.

"Kalau apa yang diinginkan buruh tidak bisa terakomodasi dengan baik dari draf ini, bisa jadi dia akan berlarut-larut," ujar Said mengingatkan.


Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dok Metro TV

Namun, Said memastikan pemerintah mendukung penuh revisi undang-undang ini. Ia juga melihat adanya komitmen yang baik dari pimpinan DPR untuk mengedepankan kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja, serta berjalannya proses partisipasi bermakna (meaningful participation) dari kelompok buruh.

Jika jalan keluar dari setiap kebuntuan bisa dirumuskan, payung hukum baru ini akan segera menggantikan aturan lama. "Tentunya kalau yang undang-undang Omnibus, yang pasal yang bagian ketenagakerjaan pasti akan dicabut," kata Nihayatul memastikan.

(Surya Perkasa)