Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD Jakarta, Warga Mampu Tak Disubsidi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD Jakarta, Warga Mampu Tak Disubsidi

Nattasya Amani Vrazeti • 5 September 2026 01:22

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah DKI Jakarta. Melalui aturan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi pemberian subsidi layanan kesehatan, sehingga warga kategori mampu tidak lagi berhak menerimanya.

“Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga, ini yang kemudian harus ada penyesuaian,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026. 

Walau ada penyesuaian biaya, Pramono menegaskan masyarakat prasejahtera dipastikan tetap memperoleh akses berobat secara gratis melalui program BPJS Kesehatan. Layanan BPJS tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas pembantu.

“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” ujar Pramono.

Kemudahan ini juga dipastikan menjangkau kelompok rentan lain, seperti penyandang disabilitas dan warga lanjut usia (lansia). Melalui kebijakan baru ini, Pramono menyebut anggaran subsidi daerah dapat dialokasikan lebih terarah kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah). Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

Menurutnya, sudah sewajarnya jika warga berpenghasilan cukup membayar tarif pengobatan tanpa bergantung pada subsidi pemerintah. Aturan penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026. 

“Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” jelas Pramono.

Terlebih, sejumlah RSUD saat ini telah dilengkapi fasilitas kamar kelas VIP. Penyesuaian tarif bagi warga berkecukupan dinilai menjadi langkah tepat, agar skema bantuan pemerintah lebih adil dan tepat sasaran.

(Siti Yona Hukmana)