Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Reforma Agraria Amanatkan Pembentukan BRAN
Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 11:55
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria resmi menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu pokok pembahasan bakal beleid usul Badan Legislasi (Baleg) DPR itu pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan BRAN merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Perlindungan kelompok rentan tidak luput diatur dalam RUU Reforma Agraria. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.
Poin krusial lainnya dalam RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal itu meliputi penataan dan pengendalian batas tanah serta penyelesaian konflik dan skema pendanaan.

Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) menjadi RUU usul DPR RI. Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2026.
Pertanyaan Dasco dijawab 'Setuju' secara serempak? oleh anggota dewan yang hadir.