Aparat Kepolisian mengamankan puluhan liter miras dan pemiliknya di Ternate, Minggu, 12 April 2026. ANTARA/Abdul Fatah
Polres Ternate Sita 50 Liter Miras Cap Tikus Ilegal
Silvana Febiari • 13 April 2026 09:00
Ternate: Personel Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Opsnal Polsek Ternate Utara menyita 50 liter minuman keras (miras) ilegal dalam razia di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara. Razia tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan miras jenis cap tikus.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan," ujar Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, dilansir dari Antara, Senin, 13 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak dua jeriken ukuran 25 liter atau total 50 liter. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial EF (46), warga setempat, yang diduga sebagai pemilik miras tersebut.
Baca Juga :
Saat ini, barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sudirjo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Peredaran miras tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ilustrasi minuman beralkohol (Dok. MI)
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Dengan adanya keterlibatan masyarakat di wilayah Kota Ternate bisa mendukung upaya dalam memelihara kondisi kamtimbas di daerah ini," ujar Sudirjo.