Penyelundupan Paket Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan

Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali menunjukkan hasil konkret dalam upaya pemberantasan narkoba. (Dokumentasi/ istimewa)

Penyelundupan Paket Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan

Silvana Febiari • 15 April 2026 16:31

Lampung Utara: Sinergi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali menunjukkan hasil konkret dalam upaya pemberantasan narkoba. Kolaborasi tersebut berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antar lembaga penegak hukum. 

“Ini menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian, lapas, dan rutan dalam mencegah peredaran narkoba,” ujar Deddy di Lampung Utara, Rabu, 15 April 2026. 
 


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” tegas Tomi.

Di Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar-butar juga menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam memerangi narkoba di lingkungan pemasyarakatan.


Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali menunjukkan hasil konkret dalam upaya pemberantasan narkoba. (Dokumentasi/ istimewa)


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.47 WIB di Lapas Kelas IIA Kotabumi, Sabtu, 11 April 2026. Keberhasilan pengungkapan berawal dari kepekaan petugas pengamanan yang mencurigai gerak-gerik salah satu oknum petugas berinisial A.R. 

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial S.A.K.J., petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket kecil plastik klip yang diduga berisi sabu, serta satu bundel plastik klip bening. Barang tersebut diduga akan diedarkan di dalam lapas.


Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali menunjukkan hasil konkret dalam upaya pemberantasan narkoba. (Dokumentasi/ istimewa)


Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan pengawasan, melakukan penggeledahan rutin. Mereka juga akan mengoptimalkan fungsi deteksi dini guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)