Penyelundupan benih lobster digagalkan. Foto: Metro TV/Vania
Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Digagalkan dan 5 Tersangka Ditangkap
Vania Liu • 14 April 2026 15:41
Jakarta: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus tindak pidana perikanan. Yakni, penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Serang, Banten.
“Kami sempat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang,” ungkap Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, melalui keterangannya, Selasa 14 April 2026.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, Brigjen Pol I Made mengatakan Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
Dari lokasi tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 47 ribu ekor BBL. Barang Bukti yang diamankan lainnya berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Penyelundupan benih lobster digagalkan. Foto: Metro TV/Vania
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan. Serta, melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.