Industri Miras Oplosan Dibongkar, Puluhan Ribu Botol Disita

Barang bukti miras oplosan disita Polda Sumsel. Foto: Istimewa.

Industri Miras Oplosan Dibongkar, Puluhan Ribu Botol Disita

Siti Yona Hukmana • 17 April 2026 00:19

Banyuasin: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar industri ilegal produksi minuman keras (miras) oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sebanyak empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap.

Selain menangkap pelaku, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi menyita 20.088 botol miras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial. Miras itu terdiri atas 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan keberhasilan ini hasil respons cepat atas kepedulian masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Khoiril dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara sigap oleh tim Ditreskrimsus. Hal ini selaras dengan moto Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

Diketahui, para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak. Selain puluhan ribu botol miras, polisi menyita berbagai peralatan produksi, seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menekankan kasus ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan publik. Menurutnya, puluhan ribu botol miras oplosan itu berpotensi membahayakan nyawa. Maka itu, pengungkapan ini dinilai wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” kata Doni.

Polda Sumsel bongkar industri ilegal miras oplosan, empat tersangka ditangkap, 20.088 botol miras oplosan disita. Foto: Istimewa.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar. Ia mengatakan produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi.

"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama lebih waspada. Kami mengimbau agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Nandang.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara cepat dan gratis untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi kesehatan warga dan memutus rantai kejahatan yang merugikan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)