Polsek Sanankulon rutin menerjunkan anggotanya untuk menyisir dan mengawasi perlintasan kereta api. Foto: tribratanews.restablitar.jatim.polri.go.id.
Intip Aksi Polsek Sanankulon Sisir Perlintasan Kereta Rawan Kecelakaan
Fachri Audhia Hafiez • 20 September 2026 11:46
Blitar: Deru suara klakson kereta api yang membahana kerap menjadi pengingat akan besarnya potensi bahaya di sepanjang jalur rel wilayah hukum Polsek Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Guna meminimalkan risiko kecelakaan tragis di titik-titik rawan, jajaran personel Polsek Sanankulon rutin menerjunkan anggotanya untuk menyisir dan mengawasi perlintasan kereta api, terutama lokasi yang tidak dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga.
“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap waspada dan berhati-hati ketika hendak menyeberang rel kereta api, tengok kanan dan kiri terlebih dahulu sebelum menyeberang,” kata Kanit Samapta Polsek Sanankulon Aiptu Rudy Sudjarwo dikutip dari laman tribratanews.restablitar.jatim.polri.go.id, Minggu, 20 September 2026.
Langkah preventif ini bukan tanpa alasan. Di sepanjang wilayah Desa Sanankulon hingga Desa Kalipucung, terdata sedikitnya ada enam titik perlintasan kereta api.
Dari jumlah tersebut, empat titik di antaranya sama sekali tidak memiliki petugas penjaga maupun palang pintu otomatis. Sementara itu, hanya ada satu titik yang dilengkapi palang pintu berpenjaga, serta satu titik berupa jembatan layang (flyover) setinggi 3,7 meter di Dusun Kalipucung.
Kondisi perlintasan tanpa palang ini menuntut kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan yang melintas setiap harinya. Selain memberikan imbauan langsung kepada warga, personel kepolisian di lapangan juga teliti memeriksa kelengkapan instrumen keselamatan, seperti rambu tanda bahaya dan papan peringatan dini sebelum perlintasan.
.jpg)
Ilustrasi kereta api. Foto: Dok. Antara.
Sinergi lintas instansi pun terus dijaga agar potensi bahaya di garis rel dapat diminimalkan sedini mungkin.
“Kami tetap koordinasi dan komunikasi dengan pihak KAI apabila kami dapati atau temukan ada titik atau lokasi yang rawan atau berpotensi terjadi kecelakaan apabila tidak dipasang rambu peringatan sehingga pengguna jalan maupun perjalanan kereta api dapat lancar dan masyarakat terhindar dari potensi kecelakaan kereta,” kata Rudy.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau situasi darurat di sekitar perlintasan. Warga dapat memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 secara gratis agar penanganan dari jajaran Polri dapat dilakukan dengan cepat.