Dishub Yogyakarta Tak Pernah Terbitkan Izin Parkir di Alkid

Ilustrasi Jalan Malioboro. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Dishub Yogyakarta Tak Pernah Terbitkan Izin Parkir di Alkid

Ahmad Mustaqim • 19 September 2026 18:47

Yogyakarta: Kasus foodtruck yang dipungut parkir di kawasan Alun-alun Selatan atau Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta diduga murni pemalakan. Pasalnya, Pemerintah Kota Yogyakarta tak menerbitkan izin tukang parkir di kawasan tersebut. 

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengatakan juru parkir di kawasan tak ada yang mengantongi perizinan atau legalitas. Sejauh ini jajarannya menerbitkan izin perparkiran untuk kawasan tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua dan mobil. 

"(Perizinan yang) kami keluarkan izin parkir itu hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan (Kota Yogyakarta)," kata Imanudin pada Sabtu, 19 September 2026. 


Lebih jauh, Imanudin mengungkapkan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta hanya mengatur rambu parkir pada area alun-alun tersebut. Kendaraan jenis bus dan truk tidak masuk yang diperbolehkan izin di kawasan alun-alun. 

"Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan aturan teknisnya, kami tidak ada juru parkir yang di sana (alun-alun) yang diterbitkan izinnya," ujar dia. 

Terkait pungutan tersebut, Imanudin menyatakan biaya yang dibebankan kepada foodtruck Bolosego bukan berasal dari juru parkir yang mengantongi izin pemerintah.

"Yang jelas (pungutan parkir juga) tidak berizin. Kalau tidak berizin, konsekuensinya kalau arahnya ke pungutan liar," ungkap Imanudin.

Pengelola Parkir Sebut Ada Kesepakatan

Sebelumnya, pengelola parkir kawasan Alkid sisi Timur Sasono Hinggil, Lilik Budi Santoso, menjelaskan biaya Rp1 juta per hari tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan pihak pengelola foodtruck terkait penggunaan tempat untuk berjualan.

Lilik mengatakan pihak foodtruck meminta pembatalan dan pengembalian sebagian pembayaran karena tidak melanjutkan kegiatan selama empat hari. Ia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp3 juta melalui transfer.

"Yang empat hari itu saya kembalikan Rp3 juta. Saya transfer," ujar Lilik, Jumat malam, 18 September 2026.

Lilik mengatakan persoalan tersebut sempat dikomunikasikan melalui pihak kepolisian. Setelah uang dikembalikan, ia mengira persoalan telah selesai sebelum akhirnya kasus tersebut viral di media sosial.

"Sudah saya kembalikan, setelah itu saya pikir selesai. Tetapi selanjutnya kok malah viral," ucapnya.

Foodtruck Bolosego menyebut telah mendapat izin dari pihak Keraton Yogyakarta untuk berjualan di kawasan Alkid.


Klarifikasi pengelola parkir di alun-alun selatan kepada pihak Pemkot Yogyakarta. Dokumentasi/Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Turun Tangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta turun tangan melakukan klarifikasi dengan memantau langsung kawasan Alkid pada Jumat malam. Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama sejumlah pejabat bertemu dengan pengelola parkir untuk mendengar penjelasan mengenai persoalan tersebut.

"Jadi ini klarifikasi saja. Tadi sudah dijelaskan dan media juga sudah ikut merekam. Harapannya supaya sama-sama enak dan semuanya menjadi jelas," ujar Wawan.

Wawan mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah unsur terkait, termasuk kepolisian, TNI, dan pihak kecamatan. Pemkot juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut agar tidak kembali terjadi.

"Kami akan coba mengundang pihak-pihak semuanya. Ini tidak hanya berlaku di Alun-alun Selatan, tetapi semuanya akan kita kondisikan supaya tidak terjadi lagi di tempat-tempat yang lain," paparnya.

Wawan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi sebelum memperoleh penjelasan secara utuh. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wisatawan di kawasan Alkid yang merupakan bagian dari kawasan Ndalem Keraton Ngayogyakarta.

(Silvana Febiari)