Penasaran NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Penasaran NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Eko Nordiansyah • 20 September 2026 15:15

Jakarta: Penyalahgunaan data pribadi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Untuk itu, masyarakat  dapat memeriksa riwayat kredit yang tercatat atas nama mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK.

Melansir laman resmi iDebKu OJK, masyarakat perlu menyiapkan KTP dan foto diri untuk mengajukan permohonan Informasi Debitur atau iDeb.

Berikut cara mengecek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak melalui iDebKu OJK:

Cara cek NIK KTP melalui iDebKu OJK

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran”.
  3. Isi seluruh kolom pada halaman pemeriksaan ketersediaan layanan.
  4. Klik “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar.
  6. Unggah foto atau hasil pindai KTP asli.
  7. Unggah foto diri sesuai instruksi yang tercantum pada aplikasi.
  8. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
  9. Centang pernyataan kebenaran data.
  10. Pilih “Ajukan Permohonan”.
  11. Simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  12. Periksa status permohonan melalui menu “Status Layanan”.
  13. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. 

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara membaca hasil iDeb

Setelah menerima hasil iDeb, periksa seluruh fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat. Pastikan nama lembaga pemberi pinjaman dan informasi kredit sesuai dengan pinjaman yang pernah diajukan.

Apabila terdapat pinjaman yang tidak pernah diajukan, hal tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan data pribadi. Pemilik NIK dapat mencatat nama lembaga pemberi pinjaman dan informasi kredit yang tercantum sebagai bahan pengaduan.

Namun, perlu diketahui bahwa iDeb hanya menampilkan pinjaman atau pembiayaan yang dilaporkan ke SLIK. Pinjaman dari penyelenggara ilegal belum tentu tercantum dalam hasil pemeriksaan tersebut.

Apa yang dilakukan jika menemukan pinjaman tidak dikenal?
Masyarakat dapat menghubungi lembaga pemberi pinjaman yang tercantum dalam iDeb dan meminta klarifikasi. Sampaikan bahwa pinjaman tersebut tidak pernah diajukan serta minta pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan identitas.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK berikut:
  • Telepon: 157.
  • WhatsApp: 081-157-157-157.
  • Email: konsumen@ojk.go.id.
  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen: kontak157.ojk.go.id.
Sementara itu, indikasi pinjaman online ilegal dapat dilaporkan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id. 

Masyarakat diimbau tidak memberikan NIK, foto KTP, kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal. Hindari pula mengakses tautan atau aplikasi pinjaman dari sumber yang tidak jelas. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)