Nama Terpanjang dan Terpendek di Indonesia, Ada yang Cuma 1 Huruf!

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi. Istimewa

Nama Terpanjang dan Terpendek di Indonesia, Ada yang Cuma 1 Huruf!

Putri Purnama Sari • 17 March 2026 15:12

Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengungkap fakta menarik terkait nama penduduk Indonesia.

Dalam Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 yang diunggah pada Kamis, 12 Maret 2026 melalui kanal YouTube resmi Dukcapil Kemendagri, terungkap bahwa tidak hanya tren nama berdasarkan generasi yang unik, tetapi juga terdapat nama dengan jumlah karakter yang sangat panjang hingga yang sangat singkat.

Mulai dari nama dengan puluhan karakter hingga nama yang hanya terdiri dari satu huruf, berikut datanya:

Nama Terpanjang di Indonesia



Berikut daftar nama dengan jumlah karakter terbanyak yang tercatat:
  • Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivateraerathus Mauradhuttamazhahilazu’art (79 karakter)
  • Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
  • Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
  • Nikmatullah Arkabaya Sabearti Kharisma Al-Insania Lestari Atrindha (60 karakter)
  • Siti Barbah Dewinawang Wulan Suroya Srijayanti Taat Bakti Kusolnata (59 karakter)
Nama-nama ini umumnya terdiri dari banyak kata dan mencerminkan perpaduan budaya, gelar, hingga unsur religius.

Nama Terpendek di Indonesia


Di sisi lain, terdapat juga nama dengan jumlah karakter yang sangat singkat, bahkan hanya satu huruf.

1. Nama 1 huruf
M, D, C, N, J, Q, J, V (masing-masing 1 orang)

2. Nama 2 huruf:
  • AI (3.302 penduduk)
  • II (2.147 penduduk)
  • UU (1.431 penduduk)
  • OO (885 penduduk)
3. Nama 3 huruf terpopuler:
  • ANI (45.232 penduduk)
  • ETI (28.441 penduduk)
  • EDI (28.195 penduduk)
  • IDA (27.491 penduduk)
  • ENI (25.324 penduduk)
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dalam memilih nama, mulai dari yang sangat sederhana hingga yang kompleks. Perlu diketahui, nama-nama dengan jumlah karakter ekstrem tersebut sebagian besar tercatat sebelum diberlakukannya aturan terbaru.

Saat ini, pemerintah telah mengatur penulisan nama melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan, termasuk batasan jumlah karakter dan ketentuan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)