Salah satu unit kendaraan jenis roda empat merek Chevrolet Trailblazer warna hitam diangkut menggunakan truk towing dari garasi pendopo Bupati Lombok Barat, NTB, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
KPK Angkut HR-V dan Trailblazer dari Pendopo Bupati Lombok Barat
Lukman Diah Sari • 28 July 2026 15:31
Mataram: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dua unit mobil atau kendaraan jenis roda empat yang terparkir di garasi pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 28 Juli 2026. Dua unit kendaraan jenis roda empat merek Honda HR-V warna hijau metalik dan Chevrolet Trailblazer warna hitam tersebut sebelumnya sempat disita dengan dipasangkan pita penyegelan oleh tim KPK pada Kamis malam, 23 Juli 2026.
Melansir Antara, penyegelan tersebut sebelumnya berlangsung usai tim dari komisi antirasuah menggeledah pendopo yang menjadi kediaman Lalu Ahmad Zaini alias LAZ bersama keluarga.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 09.50 Wita, dua unit mobil tersebut diangkut menggunakan truk *towing* dengan posisi tertutup kain. Pengangkutan dikawal satu unit kendaraan jenis minibus yang ditumpangi tim KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama membenarkan kegiatan KPK tersebut. "Iya, betul. Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu, 25 Juli," kata Temmy, melansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Peminjaman ruangan oleh KPK berlangsung pada Senin, 27 Juli. Namun, Temmy mengaku pihaknya tidak mengetahui substansi dari kegiatan peminjaman tersebut.
"Jadi, kegiatannya Senin, 27 Juli kemarin, cuma satu hari saja (pinjam ruangan). Kami kasih aula, karena ruangannya cukup luas," ucapnya.

Salah satu unit kendaraan jenis roda empat merek Chevrolet Trailblazer warna hitam diangkut menggunakan truk towing dari garasi pendopo Bupati Lombok Barat, NTB, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa dalam kegiatan lanjutan aksi tangkap tangan Bupati Lombok Barat dan kawan-kawan di Pulau Lombok, tim KPK memeriksa 13 saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Para saksi tersebut terdiri atas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR.
Kemudian, notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, TS selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi, GOM selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, serta AD selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika.