8 Tahun Sebelum Korupsi Terkuak, Mahasiswa UI Bahas Kekejaman KBS

Terduga macan yang terlihat kurang gizi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). (Threads/@enzystoria)

8 Tahun Sebelum Korupsi Terkuak, Mahasiswa UI Bahas Kekejaman KBS

Muhamad Marup • 28 July 2026 17:05

Jakarta: Kasus korupsi di Indonesia kian beragam usai temuan korupsi Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Jauh sebelum temuan itu, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pernah membahas terkait kekejaman hewan di KBS.

Tugas Akhir (TA) berjudul Kekejaman Terhadap Satwa di Dalam Kebun Binatang dari Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Kebun Binatang Surabaya) ditulis oleh Andrew Timothy Umboh. Menariknya, TA tersebut ditulis pada 2018, 8 tahun sebelum temuan kasus korupsi Dirut KBS.

TA tersebut dipicu adanya kritik dan indikasi kekejaman terhadap satwa. Hal ini menjadi ironi karena KBS seharusnya menjadi tempat untuk menjaga keberlangsungan spesies yang terancam punah.

Soroti SDM sebagai Pelaku

Melalui sudut pandang Species Justice, TA tersebut menekankan bahwa manusia seharusnya bertanggung jawab terhadap spesies lain. Namun, berdasarkan studi kasus yang terjadi di KBS, manusia justru merupakan subjek utama yang melakukan kekejaman terhadap satwa.

Temuan kasus dari TA tersebut bahkan menyebut adanya kekejaman yang berujung pada kematian hewan. Penulis menyimpulkan bahwa pihak pengelola KBS telah melanggar hak-hak satwa karena lalai menyediakan perlindungan terhadap satwa dan perlu adanya penindakan tegas.

Penulis melakukan pendataan kasus kekerasan dari 2011 hingga 2018 dan menggolongkan tiga kasus di KBS yaitu kematian, kehilangan, dan kelalaian. Kasus kematian hewan merupakan kasus yang paling banyak terjadi bukan karena faktor alami.

Beberapa faktor penyebab kematian tersebut yaitu penyakit, sarana prasarana kandang yang kurang memadai, serta sumber daya manusia yang dimiliki kurang berkualitas. TA tersebut bahkan menyoroti pemberian makanan yang belum memadai untuk satwa di KBS yang kemudian menjadi temuan dalam kasus korupsi di KBS beberapa waktu lalu.

Korupsi di KBS

Kasus korupsi di KBS berawal dari adanya laporan dari Masyarakat Peduli KBS. Menariknya, kasus korupsi diduga berlangsung delapan tahun terakhir atau bertepatan sejak TA mahasiswa UI disetujui.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. 

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), dibawa petugas Kejati Jatim. (MTVN/Amal)

Dari laporan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait indikasi penyalahgunaan anggaran, khususnya pada pos biaya pakan satwa serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

CA diduga memerintahkan pencairan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk kegiatan yang diduga fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, penyidik menduga CA membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang. 

Penyidik juga menemukan adanya transaksi pengeluaran kas yang diduga tidak sesuai sepanjang 2023 hingga 2024. Transaksi tersebut tetap mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Dari total kerugian, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, sejumlah fasilitas Kebun Binatang Surabaya disebut tidak berkembang dan kurang terawat, termasuk terkait penyediaan pakan.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi tersebut juga disoroti para figur publik di media sosial seperti Ariel Tatum, Pongki Barata, Iga Massardi, Enzy Storia, Dave Mahenra, Idgitaf, Shahnaz Soehartono, Kunto Aji, Melly Mono, dan Inul Daratista.

(Muhamad Marup)