Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho memimpin ?pemusnahan senpi ilegal barang bukti hasil Operasi (Ops) Senpi Musi Tahun 2026 di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: Dok. Humas Polda Sumsel.
397 Senpi Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan 32 Kasus Pidana
Siti Yona Hukmana • 3 July 2026 13:20
Jakarta: Sebanyak 397 senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil operasi penegakan hukum tindak pidana dimusnahkan Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Ini menandakan negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," kata Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Kapolda menyampaikan senpi yang dimusnahkan berupa laras panjang dan laras pendek. Pemusnahan disebut bermuara pada satu tujuan luhur, yakni menjamin kebebasan dan rasa aman masyarakat dari ancaman bersenjata.
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi (Ops) Senpi Musi Tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh Kapolda di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel. Operasi Senpi Musi dilaksanakan selama 16 hari, terhitung sejak 12 hingga 27 Juni 2026.
Berdasarkan data operasional, Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan jumlah tersangka 31 orang. Total senjata api yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, yang terdiri atas 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.
?Keberhasilan operasi dinilai bukan hasil kerja satu orang (superman), melainkan buah dari kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas dari sebuah super tim. Kapolda mengapresiasi kolaborasi apik dari Wakapolda, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) seperti Dirkrimum dan Karo Ops, serta seluruh Kapolres jajaran di wilayah hukum Sumatra Selatan.
.jpeg)
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho secara simbolis menghancurkan 397 senpi rakitan ilegal. Foto: Dok. Humas Polda Sumsel.
Di sisi lain, keberhasilan kepolisian tak lepas dari tingginya kesadaran dan partisipasi aktif warga. Hal ini dibuktikan dengan adanya serahan senpi secara sukarela oleh masyarakat sebanyak 234 pucuk.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan pemusnahan ini sekaligus warning atau pesan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatra Selatan. Ia memastikan Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas," ujar Kombes Nandang.
Sebagai langkah mitigasi, kepolisian terus membuka kanal pengaduan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi pembuatan atau peredaran senpi rakitan di lingkungannya. Warga diimbau menghubungi layanan Call Center 110 yang terintegrasi secara online dan siap merespons laporan dengan cepat.