Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Sebut Penjual Air Gun di Jakut Punya Keahlian Modifikasi Senjata
Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 21:29
Jakarta: MF alias B, penjual senjata air gun di Jalan Pandjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memiliki keahlian memodifikasi senjata. MF telah menjual senjata sejak 2023.
"Senjata ini dibeli pelaku dari luar daerah secara daring dan dijual kembali dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah per pucuk. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta sejak 2023," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Dia menegaskan senjata air gun ini sangat berbahaya dan memiliki daya lontar kuat. Jika senjata ini dimodifikasi, dapat menyebabkan kematian terhadap sasaran.
Aris menyatakan pelaku juga tidak memiliki izin menjualbelikan senjata jenis air gun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap orang yang memberikan senjata ini kepada pelaku.
"Kami masih dalami dan memang pelaku ini pendiam," kata Aris.

Barang bukti pengungkapan penjualan airsoft gun di Jakut. Foto: Antara.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Penjual Senjata Airsoft Gun Ilegal di Jakut |
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B yang diduga menjualbelikan senjata jenis air gun di Jalan Pandjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti 22 pucuk senjata jenis air gun dari pelaku.
Satu pucuk senjata ditemukan bersama pelaku saat penangkapan dan 21 pucuk senjata air gun beragam jenis ditemukan polisi di kontrakan pelaku, kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi.
Selain 21 pucuk senjata, polisi menemukan 68 pak peluru gotri, 26 magasin, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku.
Polisi juga menyita 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air soft gun, 11 slide part atau kokang. “Selain itu perangkat alat-alat upgrade berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” kata Aris
Pelaku dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.