PN Jaktim Terapkan Penyekatan saat Sidang Dokter Tifa 2 Juli

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

PN Jaktim Terapkan Penyekatan saat Sidang Dokter Tifa 2 Juli

Achmad Zulfikar Fazli • 1 July 2026 16:02

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan berbagai persiapan menjelang sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Sidang perdana digelar pukul 09.00 WIB, Kamis, 2 Juli 2026.

"Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata juru bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Immanuel menjelaskan penyekatan dilakukan untuk menjaga kelancaran persidangan sekaligus mengantisipasi membeludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir. Sebab, kasus ini menyita perhatian publik yang cukup tinggi.

Dia juga mengimbau masyarakat idak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan. “Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujar Immanuel.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa. Persidangan akan dipimpin Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati. Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.

Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur menunjuk dua panitera pengganti, Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026, dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

(Achmad Zulfikar Fazli)