Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

Fachri Audhia Hafiez • 25 June 2026 08:09

Jakarta: Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), membatalkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu resmi ditarik.

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
 


Tifa menjelaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut diambil setelah dirinya mendapatkan penangguhan penahanan. Sehingga, tidak perlu mendekam di sel tahanan selama proses hukum di persidangan berjalan.

“Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ucap Tifa.

Menurut Tifa, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut. Terlebih, penanganan perkara keduanya kini telah dipisah (split).

“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” ujar Tifa.


PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.

Pemisahan berkas perkara ini membuat kedua belah pihak menggunakan tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses persidangan mendatang. “Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” tutur Tifa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Di sisi lain, Roy Suryo dilaporkan tetap mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya ke PN Jaksel.

Kasus ini bermula saat beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) dan Tim Pembela dokter Tifa (TPDT). Kedua pihak ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)