Ilustrasi jurnalistik. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Putusan MK Dinilai Cegah Kriminalisasi Jurnalis di Indonesia
Fachri Audhia Hafiez • 19 January 2026 16:34
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mempertegas perlindungan terhadap wartawan demi memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Kamil menilai selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Ia menekankan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan secara beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sesuai mandat undang-undang.
Meski demikian, Kamil menggarisbawahi bahwa putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Perlindungan konstitusional hanya diberikan kepada jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan mematuhi kode etik profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegas Kamil.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang memberikan kepastian hukum bagi para kuli tinta. Ia menyatakan setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib menempuh jalur administratif di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah peradilan.
“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Viktor.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan proses hukum hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditempuh.
"Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 19 Januari 2026.