Ilustrasi aset daerah. Dokumentasi/ AI.
Pemkot Bekasi Siapkan Aset Rampasan Negara untuk Pengendalian Banjir
Antonio • 14 September 2026 15:02
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima tujuh badang tanah aset negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuh bidang tanah itu berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih dengan luas keseluruhan 1.452 meter persegi dan nilai mencapai Rp3,65 miliar.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan menyiapkan lokasi sebagai polder air dalam rangka memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
"Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi," kata Tri di Bekasi, Senin, 14 September 2026.
Tri mengatakan hibah tersebut menjadi tambahan aset bagi Pemerintah Kota Bekasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang kini dapat dimanfaatkan pemerintah.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Tri.

Ilustrasi aset daerah. Dokumentasi/ AI.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Mungki menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah tersebut, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pihaknya mendorong agar proses administrasi pertanahan dapat segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi memiliki kepastian administrasi dan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.