Purbaya Sarankan Pemda Kesulitan Fiskal Pinjam ke SMI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Medcom.id/Citra Larasati.

Purbaya Sarankan Pemda Kesulitan Fiskal Pinjam ke SMI

Insan Suardi • 8 September 2026 17:45

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan fiskal untuk mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur atau (PT SMI).

Hal itu dia sarankan alih-alih menerbitkan surat utang untuk membangun infrastruktur. Purbaya mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi risiko gagal bayar atau default dari penerbitan bond yang dilakukan oleh Pemda yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

Ia mencontohkan hal tersebut pernah dilakukan Amerika Latin, ketika membolehkan pemerintah regionalnya untuk menerbitkan surat utang.

"Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil apa Argentina, ya? Brasil kayaknya deh. Itu sama, dulu pernah regionalnya boleh, daerah-daerahnya provinsi boleh nerbitin surat utang, dianggarkan terpisah sama pusat. Tapi ketika default ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga," jelas Purbaya, saat konferensi pers, Selasa, 8 September 2026.

Saran Purbaya ini terkait dengan penerbitan obligasi atau surat utang yang rencananya akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima penjelasan resmi dari Pemprov Jakarta  untuk penerbitan surat utang mereka.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
 

 

Pramono berencana menerbitkan obligasi Rp3,5 triliun pada 2027


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menerbitkan obligasi senilai Rp3,5 triliun pada 2027. Pramono menegaskan dirinya akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.

"Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit," kata Pramono, dilansir Antara.

Pramono mengatakan, meski ia mendengarkan dan mematuhi hal tersebut, dirinya akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta.

Ia pun meminta agar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang Pemerintah Daerah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.

(Ade Hapsari Lestarini)