Tim patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur saat mengamankan sejumlah pemuda yang hendak lakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Foto: A
Polisi Tangkap Sejumlah Pemuda saat Bubarkan Balap Liar di Jaktim
Anggi Tondi Martaon • 14 May 2026 12:33
Jakarta: Tim patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menangkap sejumlah pemuda. Mereka diduga hendak lakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
"Pembubaran dilakukan saat patroli rayonisasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Timur," kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dikutip dari Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut dia, tim sebelumnya berpatroli di kawasan Jalan Nasional 2, Makasar, hingga Jalan Raya Tengah, Pasar Rebo. Kemudian, tim mendapati kerumunan pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar.
Baca Juga :
Tiga Pelaku Balap Liar di Jaktim Ditangkap
Para remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Cipayung. Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah remaja tersebut.
Henik juga mengatakan patroli gabungan akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi tawuran, balap liar, dan tindak kriminalitas jalanan lainnya yang kerap muncul pada malam hingga dini hari.

Ilustrasi patroli gabungan. Foto: Antara.
Menurutnya, patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Patroli akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan guna mencegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Henik.
Polri mengimbau masyarakat dan para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak pada malam hari guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.