Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar.
Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2026 09:32
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Nadiem didakwa terlibat dalam penyimpangan program digitalisasi pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengaku kliennya sudah siap menghadapi sidang tuntutan. Dia berharap Nadiem bisa dibebaskan setelah melihat fakta persidangan.
"Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang," ucap Ari kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara.
Ia juga menginformasikan bahwa setelah sidang selesai, Nadiem dijadwalkan menjalani tindakan operasi medis pada sore hari atas penyakit yang dideritanya. Nadiem sebelumnya melakukan persiapan pemeriksaan MRI di rumah sakit.
Dalam konstruksi perkara, Nadiem didakwa melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lainnya terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang dianggap tidak sesuai prinsip pengadaan. Kerugian negara dirinci mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Selain kerugian negara, jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang sebagian besar bersumber dari investasi Google.
.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. ANTARA FOTO.
Hal ini diduga berdampak pada lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.