Dirlantas: Kecelakaan Akibat Kabel Semrawut Bisa Diproses Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Dirlantas: Kecelakaan Akibat Kabel Semrawut Bisa Diproses Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2025 04:31

Jakarta: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut kabel utilitas yang semrawut atau menjuntai dapat mencelakai pengendara kendaraan berpotensi menimbulkan pidana. Menurut Komarudin, jika berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, pidana dapat diterapkan jika kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pemilik kabel utilitas.

"Kalau pun memang itu terjadi (kecelakaan), tentu dari kepolisian akan melakukan proses seperti pada umumnya diawali dengan proses penyelidikan kemudian juga penyidikan. Nah kita lihat unsur kelalaiannya," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Desember 2025.
 


Adapun pasal yang bisa diterapkan, kata Komarudin, adalah Pasal 260 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau misalnya terkait dengan peristiwa pidana, maka nanti diarahkan ke Pasal 260 Nomor 22 tahun 2009. Itu yang akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Kan di unsur Pasal itu jelas akibat lalainya, siapa yang lalai, apakah provider-nya kah atau lain-lain kah," ujar Komarudin.

Komarudin mengatakan, selama November 2025, belum ada laporan terbaru terkait kecelakaan akibat kabel menjuntai yang terjadi di Jakarta.

"Sampai saat ini sih belum ada laporan ya, bahwa data di kita belum ada akibat kabel menjuntai," kata Komarudin.


Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa.

Sebelumnya, dua orang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Taman Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat akibat tersangkut kabel udara yang menjuntai ke arah jalan. Akibat kecelakaan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 16.40 WIB itu, dua orang yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)