Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Sunter

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha Narayana. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Sunter

Yurike • 3 December 2025 17:10

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka berinisial IR, laki-laki, dan LW, perempuan, menjual gadis-gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha Narayana mengatakan pelaku IR dan korbannya yang masih berumur 16 tahun, ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

"Kita berhasil mengungkap sindikat pelaku yang sering melakukan penjajakan pekerja seks komersial di wilayah Jakarta Utara, jadi memang ini salah satu target dari operasi Sikat Jaya 2025," kata Krisnha di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 3 Desember 2025.

Tersangka IR berperan sebagai muncikari yang memiliki akun media sosial MiChat dengan menyamar dan menggunakan foto profil perempuan. Dalam media sosial itulah, IR menawarkan jasa untuk melayani pria hidung belang atau biasa dikenal dengan open BO.

"IR sudah mencari keuntungan dari praktik prostitusi online menjajakan pekerja seks komersial ini kurang lebih selama 6 bulan terakhir. IR melakukan proses pencarian tamu untuk jasa Open BO. Ternyata ada praktik pekerja komersial ini di bawah umur," kata Krisnha.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kepala Gading, 7 Tersangka Ditangkap

Para korban yang masih di bawah umur diimingi pekerjaan dengan dalih bagi hasil. Satu kali transaksi, IR menjual gadis-gadis itu sebesar Rp 2,5 juta. Dengan keuntungan Rp 2 juta diambil oleh IR dan Rp500 ribu diberikan kepada korban.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait bagaimana bisa pelaku menyasar utamanya korban pekerja seks komersial ini yang berada di bawah umur. Pelaku mengakui satu kali transaksi untuk aktivitas Open BO ini dengan menagih uang sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian Rp500 ribu itu untuk para pekerjanya," kata Krisnha.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi online anak. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Sementara itu, satu pelaku berinisial LW yang merupakan perempuan, ikut terlibat dalam sindikat ini. LW yang sehari-harinya menjadi resepsionis sebuah hotel di Mangga Besar, berperan sebagai muncikari, yang juga selaku penyedia PSK di bawah umur.

"LW itu merupakan partner IR yang memang proses rekrutmennya proses penyediaan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu itu kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan yang lainnya (LW)," kata Krisnha.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang memfasilitasi atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian, dan menarik keuntungan dari pelacuran seorang wanita, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)