Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan). Foto: Antara.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Soal Insiden Transjakarta Koridor 13
Anggi Tondi Martaon • 24 February 2026 14:59
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026. Polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Belum kita tahan, tapi sudah melakukan pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Ojo mengatakan seluruh korban luka-luka yang berjumlah 24 orang telah kembali ke rumah masing-masing. Dia juga juga meralat informasi yang sebelumnya menyebutkan adanya korban yang mengalami patah tulang, ternyata hanya mengalami keseleo.
Namun, dia menolak berkomentar terkait jam kerja pramudi Transjakarta yang diduga melebihi batas waktu atau overtime. "Ya, itu lebih kepada atasannya lah, kita tangani laka nya saja," ucap Ojo.

Ilustrasi kecelakaan. Foto: Medcom.id.
Dia juga menyebutkan pramudi itu mengemudikan bus BMP 220263 dalam kondisi telah bekerja selama dua hari berturut-turut. Kemudian, sopir itu mengantuk dan diduga tidak dapat mengontrol setirnya, sehingga masuk ke jalur yang berlawanan dan bertabrakan dengan bus BMYS 17100.
Dari total 23 korban, Pramono mengatakan dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Asih dan 21 orang dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih.
“Dan perlu diketahui semua, untuk korban ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta,” ungkap Pramono.