Keluarga Arya Daru Minta Pola Penyelidikan Seperti Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo (tengah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Keluarga Arya Daru Minta Pola Penyelidikan Seperti Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Ahmad Mustaqim • 10 January 2026 10:04

Yogyakarta: Tim hukum keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mendesak polisi menerapkan pola penyelidikan mendalam sebagaimana dalam penanganan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso. Pola ini dinilai relevan untuk merangkai kronologi peristiwa sebelum kematian Arya Daru.

Penasihat hukum keluarga, Nickolay Aprilindo, mencontohkan kesuksesan penyidikan pada kasus Mirna Salihin. Saat itu, bukti langsung seperti CCTV yang menunjukkan aksi peracunan minim. Namun, penyidik berhasil mengungkap kasus dengan mendalami keterkaitan orang-orang terdekat dan menelusuri aktivitas korban menit demi menit.

"Sama dengan kasus kopi sianida dulu, kan? Kasus kopi sianida dulu kan minim alat bukti, bahkan CCTV pun tidak (menunjukkan tindakan) menaruh langsung racun ke dalam kopi dari Mirna. Tapi polisi melihat ke belakang, siapa orang terdekat, menit ke menit, jam ke jam, dengan almarhum. Maka, didapatilah Jessica," kata Nickolay saat dihubungi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Nickolay menyatakan polisi sebenarnya memiliki modal awal penyelidikan yang memadai, termasuk informasi mengenai orang-orang yang bersama Arya Daru sehari sebelum jenazahnya ditemukan pada 8 Juli 2025.
 


Ia mengungkapkan, pada 7 Juli 2025, mendiang diketahui bersama seorang perempuan berinisial B dan seorang lelaki berinisial D. Selain itu, ada informasi mengenai aktivitas check-in sebanyak 24 kali bersama seorang perempuan.

"Apakah wanita itu sudah diperiksa berkaitan masalah ini, diperdalam, dikembangkan? Ternyata belum. Yang diperiksa pada awal-awal saja. Juli itu," ujar Nickolay. Ia mendesak penyidik mengembangkan fakta ini, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan oleh hubungan tersebut, seperti suami dari perempuan yang dimaksud.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah kontradiksi dalam keterangan penjaga indekos tempat Arya Daru tinggal. Menurut Nickolay, penjaga kos tersebut memberikan pernyataan berbeda kepada Kapolsek Menteng dan kepada tim kuasa hukum.

"Ada pengakuan penjaga kos kepada Kapolsek Menteng, bahwa pukul 22.15, tanggal 7 (Juli) ia melihat almarhum sedang makan dan menyapa. Tetapi pengakuannya ke Pak Oegroseno dan tim ketika ke TKP, dia mengatakan tanggal 7 jam 16 sore, Siswanto istirahat di kamar hingga pukul 00 dini hari. Ini keterangan saling bertentangan," jelasnya.

Nickolay juga menyebut pihaknya kesulitan mengakses lokasi kejadian perkara (TKP) untuk pemeriksaan mandiri. Padahal, perubahan atau pergeseran sudut CCTV di lokasi kejadian dinilai perlu dikembangkan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, Nickolay menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan progresivitas meski terdapat banyak kejanggalan. Ia menegaskan, dalam kasus kematian yang tidak wajar, langkah standar penyidikan adalah menelusuri kembali peristiwa dan orang-orang di sekitar korban.

"Saya bilang, dalam suatu peristiwa kematian penuh kejanggalan, tidak wajar, biasanya polisi selalu melihat ke belakang. Artinya, siapa orang-orang terdekat yang bersama almarhum sebelum meninggal," ucap Nickolay.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)