1 WNA Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Perbukitan Sekotong NTB

Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratam/sgd/wpa)

1 WNA Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Perbukitan Sekotong NTB

Whisnu Mardiansyah • 9 January 2026 13:33

Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu dari kedua tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial LHF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi, membenarkan informasi penetapan tersebut. “Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA,” kata Endriadi di Mataram seperti dilansir Antara, Jumat, 9 Januari 2026.

Endriadi menjelaskan bahwa LHF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial ER. Keduanya diduga bekerja sama menjalankan aktivitas tambang ilegal.
 


“Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong,” jelas Dirreskrimsus.

Setelah penetapan resmi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Lebih lanjut, Endriadi menyatakan bahwa berkas perkara untuk LHF dan ER dinyatakan telah rampung dan kini sedang menjalani proses penelitian oleh pihak kejaksaan.

“Kita tunggu hasil dari jaksa,” ucap Endriadi.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini telah memasuki tahap prapenuntutan. Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21), proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas dan tersangka ke pengadilan.


Lokasi tambang emas di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Jumat, 12 Desember 2025. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)