Tiga Tahun Buron, Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili

Pelaku MH (mengenakan rompi orange) ditangkap. (Istimewa)

Tiga Tahun Buron, Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili

Lukman Diah Sari • 8 January 2026 15:24

Samarinda: Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH, 37, salah satu aktor utama kasus illegal mining di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. MH yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan batu bara ilegal.

"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam rilis resmi diterima pada Kamis, 8 Januari 2026. 


Pelaku MH (mengenakan rompi orange) ditangkap. (Istimewa)

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Terlebih, kata dia, kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” ujar Dwi.

Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MH lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.

Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan. Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S, 47; B, 44; AM, 32; dan NT, 44, yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada 4 Februari 2022. Lokasi penambangan berada di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam berkas perkara, MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)