Menjaga Kuta Mandalika, Warga dan Aparat Bersatu Tolak Tambang Ilegal

Lokasi tambang emas di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Jumat, 12 Desember 2025. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Menjaga Kuta Mandalika, Warga dan Aparat Bersatu Tolak Tambang Ilegal

Silvana Febiari • 12 December 2025 08:54

Lombok Tengah: Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagas petisi penolakan aktivitas penambangan emas ilegal di dekat Mandalika atau di kawasan Pantai Kuta, Kecamatan Pujut. Tujuannya untuk memperkuat komitmen bersama menjaga kelestarian kawasan wisata dan lingkungan hidup.

"Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kawasan Pantai Kuta sebagai kawasan konservasi, destinasi wisata internasional, serta aset lingkungan yang harus dijaga keberlanjutan," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan tanggung jawab moril bersama sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman. Pasalnya, penambangan emas ilegal di Kuta bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

"Aktivitas ini sangat berisiko, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan aturan hukum. Pantai Kuta harus kita jaga bersama sebagai ikon wisata nasional di mata dunia,” ujar Eko.
 


Untuk mengantisipasi terjadinya aksi penambangan ilegal, pihaknya bersama stakholder terkait akan mendirikan pos pengamanan terpadu. "Pos tersebut nantinya diisi personel Polres Lombok Tengah, personel Kodim, Satpol-PP, BKSDA dan BKD untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas penambangan kembali terjadi," terangnya.

Petisi penolakan ini, lanjut Kapolres, dilakukan sebagai bentuk dorongan kuat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Ini juga bentuk dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

"Imbauan dan sosialisasi telah kita laksanakan, pemasangan spanduk telah kita lakukan dan hari ini petisi telah kita tandatangani apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal akan kita tindak tegas," jelasnya.


Lokasi tambang emas di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Jumat, 12 Desember 2025. ANTARA/Akhyar Rosidi.


Para tokoh masyarakat Pujut juga menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka mendukung pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan kawasan wisata Mandalika.

Polres Lombok Tengah akan terus mengawasi, menindak tegas, serta mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas tambang ilegal.

"Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama untuk menjaga Pantai Kuta tetap aman, bersih, dan lestari," tandasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)