Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Dok. Istimewa
Wamenkum Pastikan Pasal 256 KUHP tak Melarang Demo, Hanya Wajib Melapor ke Polisi
Devi Harahap • 5 January 2026 16:29
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait demonstrasi dan pawai, tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal itu dinilai bertujuan mengatur demi melindungi hak masyarakat lainnya.
Eddy menjelaskan ketentuan dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh, terutama terkait kewajiban memberitahukan, bukan meminta izin, kepada kepolisian sebelum menggelar demonstrasi atau pawai.
“Pasal 256 itu harus dibaca secara utuh. Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai itu intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-katanya adalah ‘memberitahukan’, bukan ‘izin’,” ujar Eddy di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Dia menjelaskan pengaturan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman empiris yang pernah terjadi, salah satunya di Sumatra Barat, di mana aksi demonstrasi menghambat kendaraan darurat.
“Pasal ini ada karena pengalaman yang pernah terjadi di Sumatra Barat, di mana mobil ambulans yang membawa pasien terhambat oleh demonstran sampai pasiennya meninggal di dalam ambulans,” ungkap dia.
Jaga Hak Pengguna Jalan
Menurut Eddy, tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar polisi dapat mengatur lalu lintas dan mencegah pelanggaran hak pengguna jalan lainnya.
“Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita juga harus ingat ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi atau pawai pasti menyebabkan kemacetan, sehingga perlu diatur,” kata dia.
Dia menegaskan tugas polisi bukan untuk melarang demonstrasi, melainkan memastikan ketertiban umum tetap terjaga. “Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tidak dilanggar,” ujar dia.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tuai Kontroversi, Begini Penjelasan Pemerintah |

Ilustrasi. Medcom
Eddy menjelaskan Pasal 256 bersifat kumulatif. Sehingga, seseorang baru dapat dipidana jika dua unsur terpenuhi sekaligus.
“Kalau saya sebagai penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahu polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, kalau saya tidak memberitahu tetapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” jelas dia.
Eddy menegaskan pidana baru dapat dikenakan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran.
“Bahasanya itu kumulatif, jika dan hanya jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” tegas dia.
Menghindari Peristiwa Pidana
Eddy menilai kesalahpahaman publik muncul karena pasal tersebut tidak dibaca secara utuh. “Masalahnya, pasal ini sering tidak dibaca secara utuh. Atau dibaca, tapi tidak dipahami, lalu dikomentari,” ujar dia.
Eddy menegaskan kembali pengaturan tersebut sama sekali tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. Tetapi, hanya mengatur agar ada pemberitahuan kepada aparat keamanan.
“Mengatur itu bukan melarang. Itu sebabnya digunakan kata ‘memberitahukan’, bukan ‘meminta izin’,” ujar dia.
Eddy menegaskan kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana. “Cukup penanggung jawab demonstrasi memberitahukan kepada pihak berwajib. Artinya, dia sudah tidak bisa dijerat dengan pasal itu,” ujar Eddy.