Pantauan udara dugaan perusakan hutan mangrove di Rokan Hilir Riau yang akan dijadikan perkebunan. ANTARA/HO-Polda Riau
Polda Riau Usut Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir
Lukman Diah Sari • 15 July 2026 20:40
Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik menemukan kerusakan di sejumlah titik kawasan hutan mangrove tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," kata Ade di Pekanbaru, Rabu, 15 Juli 2026, melansir Antara.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan alat bukti, mengukur luas kerusakan, dan menganalisis dampak ekologis.
.jpeg)
Ilustrasi hutan mangrove. Foto: MI/Palce Amalo
Ade mengingatkan ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," jelas dia.