Cegah Truk Tabrak JPO dengan Memperbanyak Rambu Batas Tinggi

Truk pembawa crane menabrak JPO Tendean. Foto: Antara.

Cegah Truk Tabrak JPO dengan Memperbanyak Rambu Batas Tinggi

Anggi Tondi Martaon • 15 July 2026 18:39

Jakarta: Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi jembatan penyeberangan orang (JPO) perlu diperbanyak. Hal itu penting guna mencegah terulangnya insiden truk menabrak JPO seperti yang terjadi kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

"Dan untuk pencegahan, sebelum masuk ke JPO harus ada rambu-rambu atau tanda: masuk JPO dengan tinggi 4,2 meter," jelas Deddy dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Dia mengingatkan agar tinggi JPO dipastikan memenuhi ketentuan minimal 4,2 meter sesuai regulasi. Menurut Deddy, hal yang mungkin juga dapat menjadi persoalan adalah tinggi JPO yang tak sesuai regulasi yakni 4,2 meter.

"Dalam JPO tersebut harus tertulis sebagai signage bahwa tinggi JPO minimal 4,2 meter yang mana sesuai regulasi," ungkap Deddy.

Apabila memang tinggi JPO kurang dari 4,2 meter, ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang rambu agar pengguna jalan yang melintas dapat berhati-hati.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menegaskan bahwa robohnya JPO Tendean disebabkan faktor kelalaian manusia. Ia menjelaskan, kendaraan yang tengah mengangkut alat berat melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas ketinggian JPO. 

Petugas melakukan proses evakuasi truk bermuatan alat berat yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan.

Akibatnya, struktur JPO pun mengalami kerusakan. Bahkan, struktur JPO hampir roboh.

"Memang betul-betul pasti ini karena keteledoran dari pengemudi yang membawa alat berat yang melebihi kapasitas tingginya, sehingga menyebabkan kemecetan yang luar biasa," jelas Pramono.

(Anggi Tondi)