Banding Ditolak, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Resmi Dipecat dari Polri

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Banding Ditolak, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Resmi Dipecat dari Polri

Whisnu Mardiansyah • 14 January 2026 17:17

Batam: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menolak permohonan banding terhadap sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding tersebut dari Divpropam Mabes Polri sekitar dua pekan lalu.

"Banding Kompol Satria Nanda sudah ditolak oleh Mabes Polri," kata Eddwi di Mapolda Kepri, Kota Batam seperti dilansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Dengan ditolaknya permohonan banding itu, status Kompol Satria Nanda kini resmi nonaktif atau diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Resmi di PTDH," ujar Eddwi.

Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
 


Namun, putusan PTDH terhadap Satria Nanda belum berkekuatan hukum tetap hingga vonis pidana seumur hidup dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025, karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri.

Permohonan banding itu kemudian diproses oleh Mabes Polri sesuai dengan pangkatnya sebagai perwira menengah. Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan sembilan anggota bawahannya.


Ilustrasi Medcom.id

Dalam proses pidana, terpidana juga mengajukan banding atas vonis pidana seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepri, Agustus 2025, vonisnya justru diperberat menjadi hukuman mati.

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Oktober 2025, MA menjatuhkan vonis pidana seumur hidup. Hingga kini, Kompol Satria Nanda masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, menunggu eksekusi setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung diterima dari Pengadilan Negeri Batam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)