7 August 2025 09:18
Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memvonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi divonis mati atas perkara penggelapan barang bukti sabu seberat satu kilogram (kg). Vonis hukuman mati terhadap dua mantan perwira Polres Barelang ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Pihak Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan di antara yang menjadi pertimbangan vonis hukuman mati adalah dua terdakwa adalah aparat penegak hukum yang selaku atasan tidak berupaya mencegah penjualan narkoba meski mengetahui rencana kejahatan itu.
Pertimbangan lainnya adalah untukmemberikan efek jera kepada aparat lain agar tidak melakukan hal serupa. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menguatkan putusan seumur hidup terhadap delapan terdakwa lain yang merupakan eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.
Baca: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Bareskrim Polri Hari Ini |