Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Roni Kurniawan.
Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 08:38
Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) menjalani pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Langkah ini untuk memastikan tudingan Lisa Mariana memiliki anak dengan Ridwan Kamil.
"Betul, ada kegiatan terkait Pak RK," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025.
Namun, Rizki belum menjelaskan teknis tes DNA yang akan dijalani Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Apakah tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri atau hanya pengambilan sampel darah, untuk dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, Ridwan Kamil dipastikan kuasa hukumnya akan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Agenda pengambilan sampel darah untuk tes DNA dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau siap lahir batin insya Allah," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi terpisah.
Begitu pula Lisa Mariana, dipastikan akan hadir di Bareskrim Polri bersama anaknya berinisial CA. Kuasa Hukum Lisa, Jhony Nababan juga memastikan kehadiran kliennya. Selebgram Lisa Mariana dipastikan tiba di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
"Iya hadir jam 10.00 WIB," kata Jhony.
Lisa Mariana di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Ketika ditanya terkait hasil tes DNA, Jhony enggan berandai-andai. Sebab, hal itu teknis. Namun, ia siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, dalam proses tes DNA itu, nantinya akan diawasi dari kubu Ridwan Kamil, kubu Lisa Mariana, dan pihak eksternal dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelibatan berbagai pihak itu, agar hasilnya objektif dan tidak ada keraguan dari semua pihak.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya atas pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.