KPK Dalami Alasan RK Pakai Nama Orang Lain untuk Kendaraannya

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 11:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami alasan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menggunakan nama orang lain, dalam surat-surat Motor Royal Enfield. Kendaraan itu disita, karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Itu yang akan kami dalami ya (alasan pakai nama orang lain). Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengawas namanya, kepada siapa, begitu, maksudnya apa, begitu semuanya nanti akan kami dalami,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Budi mengatakan, kendaraan itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil, beberapa bulan lalu. Saat ini, motor tersebut disimpan penyidik untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

“Penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap Budi.

KPK belum bisa memastikan alasan kendaraan, dengan nama orang lain itu, ada di rumah RK. Eks Gubernur Jawa Barat itu belum diperiksa penyidik, hingga saat ini.

“Detilnya nanti kami cek ya atas nama siapa, tentunya itu nanti juga akan dilakukan konfirmasi,” ujar Budi.


5 orang jadi tersangka


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)